Rabu, 28 Maret 2012

Pendapat Tentang UU-ITE


Dunia maya saat ini sudah sangat mendarah daging di masyarakat Indonesia , banyak manfaat yang ada di dunia maya dari mulai mencari teman sampai bertemu teman lama , dari curhat sana-sini sampai banyak sekali pertengkaran yang dimulai dari dunia maya .
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan UU baru yang berguna untuk menindak segala perbuatan tidak mengenakan yang ada di Dunia maya , seperti yang kita ketahui sendiri dari mulai unsur SARA , pencemaran nama baik , pemalsuan identitas sampai Pornografi pernah melanda Dunia maya negara kita . UU ini bernama UU ITE ( Undang-undang Informasi dan Telekomunikasi Teknik) .
UU-ITE ini belum termasuk sempurna , masih banyak sekali yang perlu di rancang ulang , contoh kasus yang pernah menghebohkan adalah kasus Prita yang menulis kekecewaannya terhadap suatu Rumah Sakit di dalam akun Blognya , namun apa yang terjadi Rumah Sakit tersebut malah menuntut Prita yang kemudian terancam hukuman oleh negara , di sini terlihat jelas rakyat biasa hanya menjadi bulan-bulanan UU ITE , dengan kekuatan hukum yang kurang dia terlihat sangat lemah di mata para hukum .
Dari sekian banyaknya pasal UU ITE tidak terdapat hukum Copy Paste tanpa mereferensikannya yang marak terjadi di Dunia maya , seharusnya hal yang seperti ini juga menjadi perhatian pemerintah dalam membuat Undang-undang ini . Karena dengan mengcopy paste tulisan orang itu sendiri sudah termasuk perbuatan yang melanggar kreatifitas seseorang .

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait:

 

Counter Powered by  RedCounter

Find broken links on your website for free with LinkTiger.com

Google bot last visit powered by Bots Visit

free counters