Dunia
maya saat ini sudah sangat mendarah daging di masyarakat Indonesia , banyak
manfaat yang ada di dunia maya dari mulai mencari teman sampai bertemu teman
lama , dari curhat sana-sini sampai banyak sekali pertengkaran yang dimulai
dari dunia maya .
Baru-baru
ini pemerintah mengeluarkan UU baru yang berguna untuk menindak segala
perbuatan tidak mengenakan yang ada di Dunia maya , seperti yang kita ketahui
sendiri dari mulai unsur SARA , pencemaran nama baik , pemalsuan identitas
sampai Pornografi pernah melanda Dunia maya negara kita . UU ini bernama UU ITE
( Undang-undang Informasi dan Telekomunikasi Teknik) .
UU-ITE
ini belum termasuk sempurna , masih banyak sekali yang perlu di rancang ulang ,
contoh kasus yang pernah menghebohkan adalah kasus Prita yang menulis
kekecewaannya terhadap suatu Rumah Sakit di dalam akun Blognya , namun apa yang
terjadi Rumah Sakit tersebut malah menuntut Prita yang kemudian terancam
hukuman oleh negara , di sini terlihat jelas rakyat biasa hanya menjadi
bulan-bulanan UU ITE , dengan kekuatan hukum yang kurang dia terlihat sangat
lemah di mata para hukum .
Dari
sekian banyaknya pasal UU ITE tidak terdapat hukum Copy Paste tanpa mereferensikannya yang marak terjadi di Dunia maya
, seharusnya hal yang seperti ini juga menjadi perhatian pemerintah dalam
membuat Undang-undang ini . Karena dengan mengcopy paste tulisan orang itu
sendiri sudah termasuk perbuatan yang melanggar kreatifitas seseorang .
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Artikel Terkait: