Dalam UU-ITE telah dijelaskan berbagai
macam hukum , pidana dan lain sebagainya . Untuk kali ini saya ingin membahas
tentang BAB 1 Pasal 2 Tentang ketentuan
umum yang berisi tentang undang-undang ini berlaku untuk semua orang yang
melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia dan yang memiliki akibat hukum di wilayah hukun
Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan
Indonesia .
Jadi di sini terlihat jelas bahwa hukum
UU-ITE tetap akan di berantas walaupun tersangka pergi ke luar negri ataupun
tersangka melakukan aksi di luar negri dan merugikan kepentingan Indonesia atau
warganya .
Pasal 2 ini bisa memperjelas kalau
tindakan kriminal yang merugikan Indonesia dan warganya juga bakal kena sanksi
hukum UU-ITE , jadi walaupun pelaku ada di luar negri dan lain sebagainya
korban bisa langsung melaporkannya ke aparat kepolisian .
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Artikel Terkait: