Rabu, 28 Maret 2012

BAB 1 Pasal 2 UU-ITE


Dalam UU-ITE telah dijelaskan berbagai macam hukum , pidana dan lain sebagainya . Untuk kali ini saya ingin membahas tentang  BAB 1 Pasal 2 Tentang ketentuan umum yang berisi tentang undang-undang ini berlaku untuk semua orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan yang memiliki akibat hukum di wilayah hukun Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia .
Jadi di sini terlihat jelas bahwa hukum UU-ITE tetap akan di berantas walaupun tersangka pergi ke luar negri ataupun tersangka melakukan aksi di luar negri dan merugikan kepentingan Indonesia atau warganya .
Pasal 2 ini bisa memperjelas kalau tindakan kriminal yang merugikan Indonesia dan warganya juga bakal kena sanksi hukum UU-ITE , jadi walaupun pelaku ada di luar negri dan lain sebagainya korban bisa langsung melaporkannya ke aparat kepolisian .

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Terkait:

 

Counter Powered by  RedCounter

Find broken links on your website for free with LinkTiger.com

Google bot last visit powered by Bots Visit

free counters