Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau
yang biasa di sebut SDPPI ini memiliki tugas yang bertujuan untuk merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis khususnya pada bidang
sumber daya dan perangkat pos dan informatika . Untuk melaksanakan kebijakan
dan standarisasi teknis tersebut dalam melaksanakan tugasnya Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan
fungsinya :
- Merumuskan kebijakan di bidang sumber
daya dan perangkat pos dan informatika
- Melaksanakan kebijakan di bidang sumber
daya dan perangkat pos dan informatika
- Menyusun norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan
informatika
- Memberikan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan
informatika
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Spektrum Frekuensi Radio merupakan frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih
kecil dari 3000 Ghz , frekuensi ini berupa getaran gelombang elektromagnetik .
Di Indonesia sendiri gelombang frekuensi radio ini sering di salah gunakan
, kebanyakan orang ada yang mencuri gelombang ini untuk kepentingan pribadinya
sehingga banyak perusahaan yang dirugikan atas kejadian ini .
Untuk itu maka diperlukannya tugas dari Ditjen SDPPI pada pengelolaan spektrum frekuensi radio , beberapa tugasnya dalam hal ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk melaksanakan perumusan kebijakan
2. Melaksanakan analisa, dan evaluasi pada bidang operasi frekuensi radio
3. Melakukan penataan, penetapan, operasi dan sarana frekuensi radio
Untuk itu maka diperlukannya tugas dari Ditjen SDPPI pada pengelolaan spektrum frekuensi radio , beberapa tugasnya dalam hal ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk melaksanakan perumusan kebijakan
2. Melaksanakan analisa, dan evaluasi pada bidang operasi frekuensi radio
3. Melakukan penataan, penetapan, operasi dan sarana frekuensi radio
Ditjen SDPPI sangat mendukung industri dalam negri , dukungan yang diberikan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negri ini antara lain untuk memberikan kesempatan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dan pemberitahuan dalam pembayaran kewajiban atau yang biasa disebut BHP ( Biaya Hak Penyelenggara .
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Artikel Terkait: